Pengumuman! Berdasarkan INMENDAGRI NO. 1 TAHUN 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) Diktum Kedua Poin B, Maka diputuskan:
1. Seluruh peserta didik SMK Krian 2 melakukan pembelajaran secara daring mulai 11 Januari 2021-25 Januari 2021.
2. Peserta didik dapat mengakses pembelajaran daring melalui media yang sudah disediakan oleh sekolah (GMeet, GClassroom, Zoom, Edmodo, Quizzy, dll).
3. Seluruh peserta didik tetap menerapkan protokol kesehatan 3M. Mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Informasi mengenai PPDB SMK Krian 2 dapat dilihat melalui infografis dibawah ini.
You might also like
More from COVID-19 Announcement
SMK Krian 2 Lakukan Pembinaan dan Evaluasi Sebelum PTM Berlangsung
Evaluasi dan Penguatan Duta Prokes dan Gugus Tugas COVID-19 untuk persiapan pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2021-2022. Kegiatan yang diselenggarakan Senin …